Dia menyampaikan, Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola Perusahaan,
khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Garuda Indonesia. Perkaranya, maskapai penerbangan pelat merah terbukti melakukan praktik diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket menuju dan dari Jeddah dan Madinah.
KPPU memutuskan Garuda Indonesia terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyebut, kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan pada 8 Juli 2021.
Perkara yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umroh menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler.