"Untuk memastikan semua perangkat pendukung menjalankan tugas perlindungan investor, OJK memastikan penegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) berjalan optimal. Sasaran OJK adalah agar investor dilindungi dari informasi sesat (Pasal 93 UUPM), manipulasi pasar (Pasal 91/92 UUPM), dan praktik transaksi efek curang seperti insider trading (Pasal 95/96 UUPM), dan penipuan (Pasal 90 UUPM)," jelasnya.
Selain oleh OJK, perlindungan investor, kata Pintor, juga menjadi komitmen BEI sebagai otoritas penyelenggaraan bursa saham. Hal itu diwujudkan dengan pendirian PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal dan POJK No. 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.
Peran perlindungan investor diselenggarakan oleh P3IEI sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) atau yang biasa dikenal dengan Indonesia Securities Investor Protection Fund (ISIPF) melalui penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).
Dana Perlindungan Pemodal (DPP) merupakan sekumpulan dana yang dibentuk untuk memberikan ganti rugi atas hilangnya aset investor yang dititipkan pada Kustodian (Perantara Pedagang Efek dan Bank Kustodian) yang menjadi Anggota DPP. Pembentukan DPP tersebut berasal dari berbagai sumber, diantaranya kontribusi dana awal dari BEI, KPEI, dan KSEI selaku Self Regulatory Organization (SRO), kemudian dari iuran keanggotaan awal dan tahunan Anggota DPP.
"Sehingga dapat dibilang bahwa DPP adalah dana milik industri Pasar Modal Indonesia dan hanya digunakan demi kepentingan Pasar Modal Indonesia," terangnya.