Untuk memastikan hak investor dilindungi, pada saat investor merasa aset investasinya yang tercatat pada rekening atas nama investor itu sendiri tidak menunjukan jenis Efek yang sama dan/atau menunjukan jumlah yang lebih sedikit dari yang seharusnya dimiliki, maka investor terlebih dahulu dapat mengadukan kepada Kustodian yang bersangkutan atau dapat langsung mengadukan kepada OJK Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen apabila tidak ada kejelasan informasi dan penyelesaian dari pihak Kustodian.
Apabila pengaduan investor tersebut dinyatakan benar setelah dilakukan proses verifikasi dan investigasi oleh OJK, maka OJK akan mengeluarkan yang namanya surat pernyataan tertulis. Setelah keluarnya surat tersebut, barulah investor dapat diperbolehkan mengajukan klaim ganti rugi kepada ISIPF sebagai pengelola DPP.
"ISIPF berupaya memproses setiap pengaduan investor, memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta SOP dan kode etik Penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal," tukasnya.
Untuk menjalankan tugas perlindungan investor, ISIPF bisa mewakili lembaga dalam urusan di tingkat pengadilan maupun di luar pengadilan saat proses klaim yang telah disetujui oleh OJK berlangsung. Dalam menjalankan tugas, ISIPF juga berkoordinasi dengan OJK.
Koordinasi yang dimaksud berkaitan dengan tahapan perlindungan, keanggotaan, cakupan perlindungan, maupun nilai pembayaran klaim milik nasabah," pungkasnya.