Seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertugas melindungi hak nasabah perbankan, wilayah perlindungan ISIPF adalah para investor di bursa saham. Perlindungan Indonesia SIPF di pasar modal mencakup penjaminan aset yang tercatat berupa efek maupun dana yang ada di rekening nasabah (RDN).
"Untuk bisa mendapatkan jaminan perlindungan tersebut, investor diimbau untuk cermat memilih lembaga yang tepat dalam berinvestasi, yang tidak hanya terdaftar di OJK tetapi juga terdaftar sebagai Anggota DPP," tandasnya. (TYO)