IDXChannel - Perlindungan investor sudah menjadi bagian dari tata kelola (best practice) di dunia pasar modal. Di Indonesia, komitmen perlindungan investor dijalankan secara paralel, baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumatera Utara, M Pintor Nasution, mengatakan sebagai perpanjangan tangan negara, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan bisa diselenggarakan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini diselenggarakan OJK dengan mewujudkan sistem keuangan yang terus tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan tujuannya melindungi kepentingan masyarakat, termasuk para investor di pasar modal.
"Sejalan dengan tujuan, tugas, dan fungsinya, OJK mempunyai kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pasar modal agar berlangsung sesuai prinsip yaitu teratur, adil, transparan, dan akuntabel," kata Pintor, Jumat (1/4/2022)
Jika prinsip-prinsip itu berjalan optimal, maka kepentingan dan hak investor akan terlindungi. Untuk memastikan prinsip-prinsip itu berjalan di pasar modal, OJK ditunjang perangkat hukum dan peraturan yang sangat memadai. Seperti diketahui, pasar modal termasuk industri yang didukung dengan aturan yang sangat memadai dan lengkap, dan terus disempurnakan.
Dalam upaya memastikan hak-hak investor terlindungi, OJK juga menetapkan aturan main yang mendahulukan kepentingan investor dalam bertransaksi. Caranya dengan mengoptimalisasi aktivitas supervisi terhadap kegiatan pasar, terutama diarahkan pada pihak-pihak yang mempunyai peran berkaitan dengan perlindungan investor.