Menjawab permintaan tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, memastikan bahwa pihaknya bakal mengkaji lebih jauh terkait masukan dari Kementerian BUMN tersebut.
"Kami akan melakukan review yang mendalam mengenai latar belakang (permintaan), penjelasan yang proven dan the best effort yang telah dilakukan secara accountable," ujar Nyoman, Senin (27/2/2023).
Menurut Nyoman, BEI secara garis besar mendukung penuh langkah perusahaan dalam mengembangkan usahanya melalui pasar modal nasional. Dukungan tersebut juga berlaku bagi BUMN yang tertarik memanfaatkan pasar modal sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi pengembangan bisnisnya ke depan.
"Bentuk dukungan yang diberikan sama dengan semua calon perusahaan tercatat, termasuk pemenuhan ketentuan Bursa, ketentuan perundangan bidang pasar modal, dan perundangan lain yang terkait," tutur Nyoman.
Sementara terkait nilai dari proses penawaran umum, Nyoman menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang membatasi nilai minimum dari proses IPO yang dijalankan.