IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta regulator pasar modal untuk dapat menurunkan batas minimal persentase saham yang bakal melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
Dalam aturan yang ada saat ini, calon emiten wajib menawarkan minimal 10 persen dari total jumlah saham beredar. Aturan ini dinilai cukup menyulitkan bagi BUMN yang bakal IPO, lantaran secara rata-rata memiliki nilai kapitalisasi besar.
"Kita usulkan nantinya untuk memenuhi ketentuan terkait persentase itu, (saham yang akan ditawarkan) dilepasnya secara bertahap. Bukan (langsung) 10 persen," ujar Erick, Senin (27/2/2023).
Permintaan Erick ini terkait dengan rencana IPO yang bakal dilakukan oleh Palm Co dan Pertamina HulU energy (PHE) yang notabene memiliki nilai ekuitas jumbo.
"Bukannya tidak menyerap, tapi kami usulkan dapat dilakukan secara bertahap, staging, karena ini kan valuasinya besar sekali. Kita bicara billion, billion, billion. Jangan sampai dana dari IPO malah berlebih. Sesuai kebutuhan saja," tutur Erick.