"Nanti Insyaallah, sekali lagi apabila ada hasilnya, akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah kita akan kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH yang mereka kuasai beberapa tahun belakang ini," ujarnya.
Raja Juli menyampaikan Kemenhut bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga tengah melakukan penindakan terhadap 11 entitas yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Per hari ini kami sudah menertibkan 11 subjek hukum yang nanti sekali lagi akan kita sinergikan proses penegakan hukumnya bersama dengan Satgas PKH," katanya.
Sebelumnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga memperparah bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menuding perusahaan tersebut telah mengalihfungsikan lahan hutan melalui aktivitas kemitraan kebun kayu di kawasan Batang Toru.
(Rahmat Fiansyah)