sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diputus Pailit, Saham Eterindo (ETWA) Kena Suspensi BEI

Market news editor Fiki Ariyanti
01/02/2024 14:28 WIB
BEI menghentikan sementara perdagangan saham PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) per hari ini (1/2/2024) karena telah diputus pailit oleh PN Jakpus.
Diputus Pailit, Saham Eterindo (ETWA) Kena Suspensi BEI (Foto MNC Media)
Diputus Pailit, Saham Eterindo (ETWA) Kena Suspensi BEI (Foto MNC Media)

Sebelumnya, Direktur ETWA, Edward Hardiyanto melaporkan soal putusan pailit perseroan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 300/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 23 Januari 2024 bahwa PT Anugerahinti Gemanusa, PT Maiska Bhumi Semesta, PT Malindo Persada Khatulistiwa dan PT Eterindo Wahanatama Tbk dalam Pailit," jelas dia. 

Edward menegaskan, perseroan masih berusaha mengupayakan yang terbaik. 

"Keterlambatan klarifikasi ini karena sangat terbatasnya waktu yang disediakan bagi perseroan atas keputusan berat yang ada," ujar dia.

"Maka dari itu, managemen perseroan terus melakukan upaya yang terbaik dengan melakukan upaya hukum lanjutan sebagaimana akan dilakukan tanggal 31 Januari 2024," sambungnya. 

Edward pun mengatakan, putusan pailit ini berdampak pada operasional, hukum, keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan. 

"Saat ini, perseroan menghadapi penghentian operasional penuh. Semua kegiatan produksi dan layanan kami dihentikan sementara," tegasnya.

Sementara dampak hukumnya, diakui Edward, pailit secara langsung menciptakan efek hukum signifikan yang membatasi perusahaan dalam melakukan transaksi atau pembayaran utang. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement