IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) per hari ini (1/2/2024). Suspensi dilakukan karena emiten sawit tersebut telah diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) di Seluruh Pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek 1 Februari 2024 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis pengumuman BEI yang diteken Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, Adi Pratomo Aryanto serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (1/2/2024).
Suspensi ini dilakukan BEI dengan mempertimbangkan hasil putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 300/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., pada 23 Januari 2024 yang menyatakan pailit perseroan, serta informasi penghentian kegiatan operasional dan indikasi keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) perseroan.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh ETWA," tutupnya.