Sementara itu untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja, berikut perubahan harganya. Kelas I menjadi Rp160.000 (dari Rp80.000) per bulan, Kelas II menjadi Rp110.000 (dari Rp51.000) per bulan, Kelas III menjadi Rp42.000 (dari Rp25.000) per bulan. (*)
Advertisement
Disetujui Presiden Jokowi Ini Besaran Tarif Iuran BPJS Tahun Depan
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan resmi disetujui Presiden Joko Widodo.

Disetujui Presiden Jokowi Ini Besaran Tarif Iuran BPJS Tahun Depan. (Foto: Ist)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement