Dituduh Serobot Lahan, Baramulti Suksessarana (BSSR) Buka Suara
IDXChannel - PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) buka suara terhadap pernyataan yang menuduh anak usaha perseroan PT Antang Gunung Merantus (AGM) menggunakan tanah milik pihak lain sebagai jalan akses pelabuhan untuk mengangkut batu bara.
Sebelumnya, sebuah kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Mahasiswa Indonesia Raya (Alpalmar) berunjuk rasa di depan Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (15/12/2021).
Kelompok ini meminta BEI memberi teguran keras terhadap BSSR, induk usaha dari AGM, terkait dugaan penyerobotan lahan tambang milik PT Tapi Coal Terminal (TCT). Sengketa ini berdampak terhadap penutupan akses pelabuhan dan terhentinya aktivitas penambangan.
PT AGM sejak tahun 2011 dinilai telah menggunakan lahan seluas 2.000 meter per segi milik TCT yang berlokasi di Km 101, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan sebagai akses ke pelabuhan untuk mengangkut komoditas batu bara.
"AGM tidak melakukan penyerobotan atas lahan pihak ketiga seperti yang dituduhkan dalam Surat Pernyataan Sikap ALPAMAR," kata manajemen perseroan dalam Keterbukaan Informasi, Jumat (17/12/2021).
Menurut perseroan, permasalahan tersebut timbul karena terjadinya sengketa atas pelaksanaan PKS Tukar Pakai Penggunaan Tanah 2010 yang mengikat AGM dan TCT.
"TCT secara sepihak mengingkari PKS Tukar Pakai Penggunaan Tanah 2010 dan melakukan penutupan secara sepihak terhadap ruas jalan angkut batubara AGM pada bidang tanah yang menjadi objek PKS Tukar Pakai Penggunaan Tanah 2010," tutur perseroan.
Perseroan menuturkan bahwa AGM dan TCT telah melaksanakan kesepakatan tersebut sejak 2011 yang saat itu dibuat bersama PT Anugerah Tapin Persada (ATP).
Dalam PKS Tukar Pakai Penggunaan Tanah 2010, ATP disebut berhak menggunakan tanah AGM seluas 9 meter x 202.7 meter di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan angkut batubara ATP
Sedangkan AGM juga menyatakan berhak memakai tanah ATP seluas 16 meter x 114 meter di sebelah barat underpass KM 101 untuk jalan angkut batubara AGM.
"Sekitar tahun 2010, ATP beralih ke PT Bara Multi Pratama (BMP) dan kemudian beralih ke TCT," lanjutnya.
"Dalam perjanjian kerja sama tersebut disebutkan bahwa Perjanjian ini akan mengikat Para Pihak dan Penerusnya, beralihnya kepemilikan atas bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 perjanjian ini tidak menyebabkan berakhirnya Perjanjian ini," terang perseroan.
Sebagai usaha mengatasi sengketa ini, pihak AGM menyatakan telah menempuh upaya hukum dan ikut dalam upaya mediasi dari pejabat dan aparat hukum setempat.