IDXChannel - Petinggi Sungai Budi Group, Djunaidi Nur tak lagi menduduki jabatan dalam Dewan Direksi PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) dan PT Budi Starch & Sweetener Tbk (BUDI).
Keduanya merupakan perusahaan terbuka milik Sungai Budi Group di Bursa Efek Indonesia (BEI). Posisi Djunaidi di TBLA dan BUDI resmi digantikan Basuki Prawono Winata.
"Perseroan mengangkat Basuki Prawono Winata sebagai Direktur," kata manajemen TBLA dan BUDI dikutip Sabtu (15/11/2025).
Basuki lahir di Teluk Betung pada 1966. Dia memperoleh gelar Bachelor of Science in Business Administration di Menlo College California, AS. Dia bukan orang baru mengingat sejak Mei 2021 telah bergabung dalam jajaran manajemen Sungai Budi Group.
Adapun Djunaidi Nur diberhentikan secara hormat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) karena terjerat kasus korupsi. Dia dituding memberikan suap senilai SGD199.000 kepada Direktur Utama PT Inhutani V, DYR terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Penangkapan tersebut dalam kapasitas Djuanidi sebagai Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (SML). Perusahaan ini juga masih terafiliasi dengan Sungai Budi Group.
Djunaidi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut bersama asisten pribadinya, Aditya Simaputra. Keduanya dijerat tiga pasal, yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf A dan Pasal 13 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
(Rahmat Fiansyah)