Penangkapan tersebut dalam kapasitas Djuanidi sebagai Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (SML). Perusahaan ini juga masih terafiliasi dengan Sungai Budi Group.
Djunaidi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut bersama asisten pribadinya, Aditya Simaputra. Keduanya dijerat tiga pasal, yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf A dan Pasal 13 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
(Rahmat Fiansyah)