"Penggunaannya untuk hal-hal yang bersifat mendasar dan jangka panjang untuk kepentingan publik, di antaranya adalah proyek pelayanan publik seperti LRT, kemudian untuk LRT ini untuk rute Velodrome-Dukuh Atas ya. Kemudian RSUD, unit sekolah, embung, polder, dan sebagainya dan sebagainya," kata dia.
Sebelum menerbitkan obligasi ini, kata Pramono, pihaknya lebih dulu berdiskusi panjang dengan DPRD DKI Jakarta, dan pemerintah pusat. Selain itu, juga berdiskusi dengan Bank Dunia, UNDP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan pihak terkait lainnya.
"Selain dengan DPRD DKI Jakarta sebagai stakeholder, juga dengan beberapa lembaga-lembaga yang selama ini terbiasa untuk menerbitkan obligasi atau terlibat dalam penerbitan obligasi seperti Bank Dunia, kemudian UNDP, OJK, Bank Indonesia dan sebagainya," katanya.
Dengan terbitnya obligasi itu, maka Pemprov DKI Jakarta akan menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerbitkan instrumen pembiayaan tersebut.
"Sehingga dengan demikian kalau ini bisa tahun depan obligasi daerah terbit ataupun diluncurkan oleh Pemerintah DKI Jakarta, ini menjadi obligasi yang pertama di Republik," ujar dia.
(Dhera Arizona)