BRI Danareksa menjelaskan, apabila pemerintah menaikkan porsi DMO di atas ketentuan saat ini sebesar 25 persen, dampaknya akan cenderung negatif bagi produsen yang mengandalkan pasar ekspor.
Pasalnya, sebagian volume batu bara yang sebelumnya dijual dengan harga pasar akan dialihkan ke pasar domestik dengan harga lebih rendah.
"Perubahan ini bersifat mix shift, karena volume ekspor dengan harga sekitar USD124 per ton akan berpindah ke pasar domestik dengan harga USD70 per ton," tulis BRI Danareksa.
Dalam skenario tersebut, emiten dengan porsi ekspor tinggi seperti PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) berpotensi paling terdampak karena sekitar 78-81 persen penjualan mereka berasal dari ekspor.
Sebaliknya, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) relatif lebih terlindungi karena sekitar 51 persen penjualannya sudah berasal dari pasar domestik.