IDXChannel - Suspensi saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berlangsung hampir 42 bulan.
Kondisi ini mengancam status Sritex sebagai perusahaan terbuka yang berpotensi delisting.
Agar terhindar dari penghapusan pencatatan, BEI menyebut manajemen Sritex perlu memiliki 2 kunci utama untuk membuka gembok saham yang telah berlarut-larut.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, Sritex saat ini terganjal dua masalah yang melatarbelakangi suspensi.
Pertama adalah kegagalan manajemen dalam Pokok dan Bunga Medium Term Note (MTN) Tahap III Tahun 2018 ke-6. Kedua adalah status pailit, yang dinilai menambah gembok suspensi yang berlangsung sejak 18 Mei 2021.