Berdasarkan ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N Nomor III.1.3, delisting atas suatu saham dapat terjadi karena Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Namun aturan ini tidak berdiri sendiri. Tak hanya soal suspensi lebih dari 2 tahun, delisting suatu saham merupakan opsi terakhir saat emiten dinilai mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.
Ini mencakup aspek finansial, dan/atau secara hukum, di mana perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Divisi Komunikasi Sritex sebelumnya telah mengonfirmasi pihaknya resmi mengajukan kasasi melawan putusan pailit. Langkah hukum ini juga disebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
“Mereka telah bersama-sama mendukung usaha kami selama lebih dari setengah abad. Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai ketentuan,” kata manajemen SRIL dalam rilis.
(DESI ANGRIANI)