IDXChannel – Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk terpaksa ditunda. Itu lantaran dua penyewa pesawat (lessor) mengajukan surat keberatan.
Tim Pengurus PKPU ikut menunda homologasi atau pemberian persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perdamaian Garuda dan kreditur.
Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Asri mengatakan penundaan sidang dan hasil PKPU ini lantaran dua perusahaan lessor mengajukan surat keberatan atas metode perhitungan suara (voting) dan penghitungan tagihan kreditur yang dilaksanakan, Jumat (17/6/2022) lalu.
Kedua lessor asal Amerika Serikat (AS) yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Adapun nilai piutang keduanya sebesar Rp2 triliun.