“Kami telah menemukan indikasi yang cukup kuat bahwa kenaikan tarif tiket yang dikaitkan dengan pasal pelanggaran kartel, dimulai dengan adanya temuan jabatan rangkap di antara beberapa maskapai,” kata Kodrat di Bandung, Kamis (27/6).
Di sisi lain, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham Seri-A, belum mau berkomentar banyak terkait putusan OJK.
“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Garuda untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deputi Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo. (*)