Terkait potensi gugatan atau perkara hukum, perseroan menyampaikan, hal tersebut masih dalam tahap kajian oleh tim legal internal. Hingga saat ini, belum terdapat tuntutan hukum yang diajukan terhadap PIPA sehubungan dengan pemberitaan tersebut.
Adapun kegiatan operasional perseroan tetap berjalan normal, termasuk proses produksi dan penjualan, serta tidak terdampak oleh isu yang tengah berkembang.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menggeledah Kantor PT Shinhan Sekuritas terkait kasus penyidikan dugaan manipulasi proses penawaran umum perdana atau IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)
Dalam perkara tersebut, ditemukan adanya manipulasi aset perusahaan yang dilakukan para tersangka dalam rangka merancang PIPA untuk berhasil melantai di pasar modal Bursa Efek İndonesia (BEI)
"Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
(DESI ANGRIANI)