Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan, saat ini dua skema yang tengah digodok oleh pemerintah terkait rencana demutualisasi BEI. Skema tersebut nantinya bakal dituangkan dalam aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Airlangga mengungkapka, kedua skema tersebut yakni Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) alias private placement dengan masuknya investor baru atau BEI menggelar Initial Public Offering (IPO) sehingga memungkinkan lebih banyak investor, termasuk publik, untuk memiliki saham BEI.
"Demutualisasi Bursa ini bisa dua tahap, satu dengan private placement, yang kedua bisa dengan IPO. Nanti itu bisa secara teknis dibahas," ujarnya.
Demutualisasi BEI merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong transparansi dan meningkatkan integritas pasar modal. Harapannya rencana tersebut mampu menarik dana asing masuk ke pasar modal dan menciptakan pertumbuhan di industri keuangan nasional.
(Rahmat Fiansyah)