IDXChannel - PT Adaro Energy Tbk (ADRO) mengklaim larangan ekspor batu bara belum berdampak material. Adaro berpendapat, jika larangan ekspor itu diperpanjang akan berdampak material.
Berdasarkan laporan Perseroan di keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (12/1/2022), kebijakan larangan ekspor batu bara berada di luar kontrol, bukan kesalahan Adaro Energy, dan entitas anak usaha.
Pasalnya, anak usaha Adaro Energy terdiri dari PT Adaro Indonesia (AI), PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam, PT Paramitha Cipta Sarana, PT Mustika Indah Permai (MIP), dan PT Maruwai Coal (MC) seluruhnya terdampak menyusul larangan ekspor batu bara tersebut.
Seluruh anak usaha Adaro Energy itu, mempersiapkan dan mengambil langkah-langkah mitigasi dianggap perlu dalam menyikapi situasi tersebut, baik terhadap kebijakan larangan ekspor maupun terhadap perikatan yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya.
Sejumlah langkah itu, penting mengingat entitas anak usaha Adaro Energy yaitu AI dan MIP telah memenuhi kewajiban berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai peraturan perundangan berlaku. Maruwai Coal memproduksi batu bara metalurgi (bahan baku industri baja).