Ranty menegaskan, meskipun saat ini tidak ada produk perseroan yang masuk dalam kategori PP Tata Kelola Ekspor SDA, namun perseroan secara aktif terus mengikti perkembangan PP yang dimaksud.
"Perseroan akan terus melakukan evaluasi apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait substansi kebijakan tersebut," katanya.
Selain itu, kata dia, perseroan akan terus memantau secara saksama perkembangan kebijakan tersebut, termasuk penerbitan PP beserta ketentuan dan/atau petunjuk pelaksanaannya, serta akan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan apabila diperlukan untuk memastikan kepatuhan, dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha perseroan dalam jangka panjang.
Sebagai informasi, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). DSI nantinya akan menjadi BUMN ekspor yang berperan sebagai perantara bagi kegiatan ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), dan paduan besi (ferro alloy).
Pembentukan DSI sebagai BUMN ekspor tunggal untuk komoditas strategis merupakan amanat dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu diumumkan langsung oleh Kepala Negara dalam Sidang Paripurna DPR pada Rabu (25/5/2026) di mana Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukumnya sudah diteken.
Keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan kecurangan praktik ekspor sumber daya alam, khususnya nonmigas baik dalam bentuk under-invoicing dan transfer pricing, baik dari sisi nilai maupun volume ekspor. Dengan kebijakan ekspor satu pintu, praktik semacam ini diharapkan tidak terjadi lagi.
(Dhera Arizona)