IDXChannel - Emiten batu bara, PT Dwi Guna Laksana Tbk (DWGL) mengguyur pinjaman sebesar Rp300 miliar ke anak usahanya, PT Sinergi Laksana Bara Mas (SLBM).
Perjanjian utang piutang ini diteken pada 2 Juni 2025 dengan tenor lima tahun dan bunga 10,25 persen per tahun.
Dana pinjaman tersebut akan digunakan SLBM untuk melunasi kewajiban kepada PT Nusantara Indah Cemerlang dan PT Sinar Mas Multifinance, sekaligus memperkuat modal kerja.
"Aksi korporasi ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan," tulis Direktur Keuangan DWGL, Hendra Winanto dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (8/9/2025).
Hendra menegaskan, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material karena nilainya melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan.
Selain itu, transaksi juga tergolong afiliasi sesuai ketentuan POJK No. 42/2020, mengingat dilakukan dengan perusahaan terkendali yang 99 persen sahamnya dimiliki DWGL.
Meski demikian, perseroan tidak wajib meminta persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun menggunakan laporan penilaian independen. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 POJK 17/2020 dan Pasal 6 POJK 42/2020 yang memberikan pengecualian bagi transaksi dengan entitas terkendali.
(DESI ANGRIANI)