Selain itu, transaksi juga tergolong afiliasi sesuai ketentuan POJK No. 42/2020, mengingat dilakukan dengan perusahaan terkendali yang 99 persen sahamnya dimiliki DWGL.
Meski demikian, perseroan tidak wajib meminta persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun menggunakan laporan penilaian independen. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 POJK 17/2020 dan Pasal 6 POJK 42/2020 yang memberikan pengecualian bagi transaksi dengan entitas terkendali.
(DESI ANGRIANI)