"Sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi grup dan pemangku kepentingannya. Perseroan dan anak perusahaannya dalam rangka memberikan solusi terintergasi yang andal bagi pelanggannya, dari waktu ke waktu terus melalukan diversifikasi layanan dan sinergi aset serta meningkatkan efisiensi operasional di dalam grup guna memastikan pertumbuhan jangka panjang perseroan dan anak perusahaannya," katanya.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, manajemen TOWR dan anak perusahaan mempertimbangkan perluasan kegiatan usaha dan layanan yang ditawarkan oleh anak perusahaanya, khususnya Protelindo dan Iforte, dalam rangka menjawab kebutuhan para pelanggannya serta sekaligus melengkapi dan menunjang ekosistem bisnis yang dijalankan oleh grup perseroan saat ini.
Rencana perubahan kegiatan usaha entitas yang memiliki kontribusi pendapatan sebesar 20 persen atau lebih dari pendapatan TOWR wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPSLB perseroan.
"Selain dari persetujuan RUPSLB perseroan, tidak diperlukan persetujuan dan/atau pemberitahuan terlebih dahulu dari pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya," kata manajemen TOWR.
Kegiatan usaha Protelindo berdasarkan Anggaran Dasar Protelindo dan NIB adalah sebagai berikut:
(a) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206); dan
(b) Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)