Dia menegaskan, transaksi pembiayaan tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, kegiatan operasional, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Dari sisi regulasi, transaksi ini mendapatkan pengecualian berdasarkan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020 karena merupakan pinjaman langsung dari bank.
Dengan demikian, Perseroan tidak diwajibkan untuk menggunakan jasa penilai independen maupun memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
(DESI ANGRIANI)