Kedua, Rekening Dana Nasabah (RDN) yaitu rekening atas nama nasabah untuk transaksi jual beli saham atau instrumen investasi lain di pasar modal. Beberapa sekuritas menyebut RDN sebagai Rekening Dana Investasi (RDI).
2. Menyampaikan kelengkapan dokumen seperti KTP, NPWP (bila ada), dan bukti kepemilikan rekening tabungan. Siapkan juga minimal dua meterai Rp10 ribu. Jika pembukaan secara online, saldo rekening akan terpotong secara otomatis.
3. Menerima nomor SID (Single Investor Identification) dan nomor RDN. SID merupakan identitas dalam berinvestasi. Seperti KTP, investor hanya akan memiliki satu SID.
4. Setelah punya RDN investor harus mengisi rekening tersebut untuk membeli saham. Nominal minimal untuk deposit awal berbeda pada setiap perusahaan sekuritas. Saat ini deposit minimal dapat dimulai dari Rp100 ribu. (NIA)