IDXChannel - Saham PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) berpotensi delisting atau dihapus dari papan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran empat tahun mengalami suspensi.
"Suspensi saham Perseroan di Seluruh Pasar telah mencapai 24 bulan pada tanggal 11 Februari 2022 dan masa suspensi Perseroan telah mencapai 48 bulan pada 11 Februari 2024," tulis pengumuman Bursa, Senin (12/2/2024).
Pengumuman bursa tersebut berdasarkan No.: Peng-00005/BEI.PP2/02-2024 tentang Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) yang saat ini tercatat di Papan Pemantauan Khusus.
Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kemudian Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.