CNKO menegaskan, nilai transaksi kurang dari 10 persen total aset perseroan sehingga aksi korporasi ini tidak tergolong sebagai transaksi material.
Baca Juga:
Sebagai informasi, PT Sekti Rahayu Indah memiliki konsesi tambang batu bara seluas 2.659 hektare yang berlokasi di Kalimantan Tengah.
Perusahaan tersebut beroperasi sebagai pemasok batu bara, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
(DESI ANGRIANI)