Hasan menjelaskan bahwa empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) sejak 1 Februari 2026.
Empat agenda yang telah dituntaskan meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan klasifikasi investor KSEI menjadi 39 kategori, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Bagi pelaku pasar, kepastian status Secondary Emerging menjadi sinyal positif karena menunjukkan reformasi yang dilakukan mulai mendapat pengakuan internasional.
Dengan review berikutnya pada Juni dan pengumuman tahunan FTSE Russell pada Oktober 2026, pasar kini menunggu sejauh mana reformasi yang telah dijalankan mampu memperkuat posisi Indonesia dan mendorong masuknya arus investasi global. (Aldo Fernando)