IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan atau suspensi 42 saham lantaran gagal memenuhi ketentuan free float per 31 Maret 2025.
Dari jumlah tersebut, terdapat penambahan satu emiten dari sebelumnya 41 yakni PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) yang akan dibekukan sementara di Pasar Reguler dan Tunai mulai Rabu, 30 April 2025.
"Berdasarkan pemantauan Bursa hingga 29 April 2025 terdapat 42 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A," tulis pengumuman Bursa, Rabu (30/4/2025).
Sebelumnya, Bursa telah mengenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta kepada emiten yang bersangkutan.
Adapun pengumuman suspensi ini sehubungan dengan ketentuan di mana perusahaan harus memiliki jumlah saham minimum yang dimiliki publik agar tetap tercatat di Bursa demi menjaga likuiditas pasar.
Jika perusahaan gagal memenuhi persyaratan, sahamnya dapat dipindahkan ke Papan Pemantauan Khusus.
Sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H, BEI dapat menjatuhkan sanksi, mulai dari peringatan, suspensi perdagangan, hingga delisting atau penghapusan saham dari bursa jika perusahaan terus melanggar ketentuan.
Berikut 42 emiten yang disuspensi Bursa sehubungan dengan sanksi free float:
(DESI ANGRIANI)