"Dalam setiap IUP, juga dilengkapi dengan dokumen AMDAL, yang memastikan bahwa usaha perkebunan yang dilakukan adalah benar-benar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan," katanya.
Dalam melakukan pembukaan dan pembangunan kebun, lanjutnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit tunduk kepada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk harus mengikuti prinsip dan kriteria di dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
Dalam peraturan tersebut tercantum mulai dari pembukaan lahan tanpa bakar, melindungi kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi bagi masyarakat (seperti makam leluhur, sumber air dan lain-lain), pembuatan kontur dan tapak tanam untuk wilayah perbukitan hingga penanaman 50 meter dari sempadan sungai.
Diklaim GAPKI, saat ini perusahaan-perusahaan anggota sudah lebih maju dalam hal manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan. Selain itu, 413 perusahaan telah mendapatkan sertifikat ISPO dan direncanakan pada 2019 semua perusahaan anggota GAPKI sudah memproses sertifikasi ISPO.
Sementara itu, Mukti juga mengecam aksi sepihak LSM Greenpeace yang menduduki secara ilegal kapal pengangkut minyak sawit dari Indonesia serta serangkaian tindakan yang dilakukan di dalam negeri.