IDXChannel – Beberapa waktu terakhir, beredar tuduhan kepada para perusahaan kelapa sawit bahwa hasil produksi minyaknya kotor dan tidak murni. Namun segera hal tersebut dibantah oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Dengan tegas GAPKI menyatakan hal tersebut tidak benar. "Kami tidak setuju dengan penggunaan istilah minyak sawit kotor karena saat ini pemerintah dan dunia usaha mempercepat tercapainya industri sawit yang berkelanjutan," ungkap Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sardjono di Jakarta, pada Rabu (21/11).
Lanjutnya, saat ini perkebunan kelapa sawit menjadi sektor ekonomi utama untuk mencapai SDG’s (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan). Menurutnya, pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan sudah mengikuti peraturan yang berlaku, baik dari sisi proses perizinan, pengelolaan kebun hingga produksi kelapa sawit.
"Semua perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam melakukan usahanya harus mendapatkan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah. Tanpa ada IUP, perusahaan tidak dapat melakukan usaha perkebunan," imbuhnya.
Lahan yang diberikan dalam IUP adalah lahan APL (Areal Penggunaan Lain) dan atau Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) yang mana pemanfaatan HPK harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).