sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Garuda (GIAA) Ajukan Perpanjangan Jatuh Tempo ke Pemegang Sukuk Global USD500 Juta

Market news editor Azhfar Muhammad
09/01/2022 13:43 WIB
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kini sedang mengupayakan perpanjangan masa jatuh tempo, khususnya bagi para pemegang sukuk global senilai USD500 juta.
Garuda (GIAA) Ajukan Perpanjangan Jatuh Tempo ke Pemegang Sukuk Global USD500 Juta. (Foto: MNC Media)
Garuda (GIAA) Ajukan Perpanjangan Jatuh Tempo ke Pemegang Sukuk Global USD500 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kini sedang mengupayakan perpanjangan masa jatuh tempo, khususnya bagi para pemegang sukuk global senilai USD500 juta. Ada beberapa opsi yang ditawarkan, di mana semuanya masih dalam koridor Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra, mengatakan perseoran masih dalam rangka penawaran kepada pemegang sukuk dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

“Untuk penawaran masih dalam tahapan diskusi, termasuk opsi mengenai restrukturisasi pembayaran sukuk yang tentunya akan diselaraskan dengan mekanisme PKPU,” kata Dirut Garuda Irfan Setiaputra saat dihubungi MNC PORTAL, Minggu (9/1/2022).

Langak ini juga dilakukan kepada para lessor, di mana GIAA juga menyampaikan opso 19 persen recovery rate, yang disertai dengan penawaran perpanjangan waktu pembayaran (tenor jatuh tempo).

Garuda saat ini masih membuka ruang diskusi bersama pemegang sukuk guna memperoleh kesepakatan terbaik antar kedua belah pihak yang lebih lanjut akan menjadi kesepatan perdamaian dalam proses PKPU. 

"Tentunya hal ini dapat bergerak dinamis seiring dengan diskusi dan komunikasi yang masih terus berlangsung dengan para pemegang sukuk," papar Irfan.

Sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mengintensifkan komunikasi bersama kreditur dalam tiap tahapan proses PKPU yang kini tengah berlangsung. 

Proses pendaftaran administratif berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU Sementara ini akan diikuti proses pra-verifikasi yang nantinya berlangsung dari 6-18 Januari 2022 mendatang.

"Kami tentunya mengharapkan tahapan PKPU bagi kreditur ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia, untuk selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya atas proposal perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia," jelasnya. 

Sebagai catatan, Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement