Kelima, pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia:
a. Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No.PER-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara berikut seluruh perubahannya.
b. Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No.PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara berikut seluruh perubahannya.
Keenam, persetujuan pemberian jaminan aset Perseroan dengan nilai lebih dari 50 persen kekayaan bersih Perseroan.
Ketujuh, perubahan Pengurus Perseroan. (TYO)