Di samping itu, transaksi baru dapat dilaksanakan setelah penetapan peraturan pemerintah terkait privatisasi perseroan melalui penambahan modal dengan memberikan HMETD dan PMTHMETD.
“Berdasarkan Rencana Perdamaian, Perseroan harus menyelesaikan Transaksi ini selambat-lambatnya 31 Desember 2022,” tulis manajemen, sebagaimana dikutip dalam keterbukaan Informasi.
Adapun pemegang saham yang tidak menggunakan haknya untuk melaksanakan HMETD dapat terdilusi sebesar maksimum 89,71 persen. Setelah pemberian HMETD dan PMTHMETD dilaksanakan, perusahaan juga berencana melakukan konversi obligasi wajib konversi (OWK).
Dengan demikian, setelah transaksi dan konversi OWK dilaksanakan, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD terdilusi sebesar maksimum 92,72 persen.
Trasaksi yang akan dilakukan GIAA akan dilakukan setelah meminta persetujuan Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB yang digelar pada 12 Agustus 2022 mendatang di jakarta.