sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaya Hedonis Pejabat Disorot, DPR dan Pemerintah Diminta Kaji Sanksi Tegas

Market news editor Kiswondari Pawiro
20/03/2023 08:14 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyarankan agar pemerintah bersama DPR perlu melakukan kajian yang lebih serius mengenai sanksi tegas terhadap pejabat
Gaya Hedonis Pejabat Disorot, DPR dan Pemerintah Diminta Kaji Sanksi Tegas (FOTO:MNC Media)
Gaya Hedonis Pejabat Disorot, DPR dan Pemerintah Diminta Kaji Sanksi Tegas (FOTO:MNC Media)

IDXChannel  - Beberapa waktu belakangan ini, gaya hedonis hidup pejabat beserta keluarganya di sejumlah kementerian/lembaga menjadi sorotan publik, sehingga harta kekayaan yang dilaporkan secara rutin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) turut dipertanyakan.

Atas hal ini, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyarankan agar pemerintah bersama DPR perlu melakukan kajian yang lebih serius mengenai sanksi tegas terhadap ASN atau Pejabat Negara yang melanggar aturan LHKPN. Sanksi tegas ini penting agar Pejabat Negara atau ASN taat melaporkan LHKPN tepat waktu dan mengisi dengan benar data jumlah dan sumber harta kekayannya.

"Jadi, DPR dan Pemerintah perlu melakukan kajian atas sanksi terhadap pelanggaran LHKPN sehingga semua ASN dan Pejabat Negara taat dan tertib," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Guspardi menjelaskan, sejatinya LHKPN merupakan instrumen untuk melaporkan hasil kekayaan penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya. Maka azas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci utama agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah sebagai ASN atau Pejabat Negara.

"Di sisi lain masyarakat juga bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kewajaran kepemilikan harta para penyelenggara negara," jelas Politisi PAN itu.

Guspardi melihat, belum adanya sanksi pidana yang diatur bagi pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN atau melaporkan LHKPN tetapi tidak jujur. Sanksi tersebut belum diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 20 UU itu menyebutkan penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dia melanjutkan, sanksi administrasi bagi penyelenggara negara berstatus PNS sudah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lalu sanksi pegawai BUMN dan BUMD diserahkan kepada lembaga yang bersangkutan untuk membuat aturan internal.

"Sementara penyelenggara negara dari mekanisme politik seperti ( DPR, DPD dan MPR) memang belum jelas sanksi administrasi seperti apa yang dikenakan jika tidak melaporkan LHKPN," paparnya.

Selain itu, Guspardi meminta para Menteri kabinet khususnya Menteri Pendagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memperhatikan dan mengevaluasi setiap pejabat ASN di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L) terkait LHKPN ini. Misalnya dengan memasukan LHKPN ke dalam kode etik masing-masing kementerian dan lembaga hingga ke pemerintah daerah.

" Artinya, pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN bisa dikategorikan telah melakukan pelanggaran etik berat. Para menteri harus menertibkan dan mendisiplinkan pejabat struktural di lingkungan kementerian masing-masing," tegasnya.

Oleh karena itu, dia mengingatkan perlunya pengkajian mengenai penerapan sanksi yang lebih jelas dan tegas kepada ASN atau Pejabat Negara mengenai LHKPN termasuk juga terhadap penyelenggara dari mekanisme politik (DPR, DPD dan MPR).

"Apakah sanksinya diperkuat dalam Undang-Undang atau bisa juga diatur di peraturan di bawah Undang-Undang, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan perundang-undangan lainnya," pungkas anggota Baleg DPR RI ink.





(SAN)

Advertisement
Advertisement