Pada kesempatan tersebut, Board of Director WSBP menyampaikan pemaparan mengenai progress implementasi restrukturisasi keuangan WSBP, kinerja operasional dan keuangan perusahaan, serta target kinerja tahun 2023.
Adapun, BEI melakukan suspensi terhadap saham WSBP pada 31 Januari lalu. Keputusan itu diambil terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-9 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019.
Bursa pun memberikan empat syarat agar suspensi saham WSBP bisa dibuka. Pertama, perjanjian perdamaian telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi.
Ketiga, telah selesainya restrukturisasi Efek Bersifat Utang/Sukuk (EBUS) yang tercatat di bursa. Keempat, melaksanakan public expose insidental.
(FRI)