Sekalipun demikian, perusahaan dapat membuka kembali suspensi efek di pasar negosiasi bila telah menyampaikan penjelasan tertulis tentang penyebab opini disclaimer atau adverse serta menyelenggarakan public expose.
Selain itu, bila ingin memperdagangkan efeknya di pasar reguler dan pasar tunai, perusahaan wajib memperoleh opini akuntan wajar tanpa pengecualian atau bila opini masih dalam wajar dengan pengecualian, BEI tetap dapat membuka suspensi ketika menerima laporan dari akuntan publik.

Hai Trader, Kenali Suspend Saham dan Penyebabnya. (FOTO : MNC MEDIA)
2. Perusahaan Pailit
Melanjutnya penyebab yang pertama, tentunya masalah lain adalah perusahaan yang pailit atau mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU).
Umumnya, perusahaan yang kondisi keuangannya tidak memenuhi syarat perdagangan efek di pasar modal atau mengalami permasalahan keuangan maka akan dikenakan suspensi oleh BEI.
Sekalipun diberlakukan suspensi, perusahaan wajib menyampaikan perkembangan gugatan pailit atau permohonan PKPU tiap bulannya kepada BEI. Suspensi akan dicabut bila keputusan pengadilan menolak permohonan pailit atau adanya perjanjian perdamaian.
3. Tidak Ada Keterbukaan Informasi
Keterbukaan informasi tentunya menjadi syarat wajib bagi perusahaan yang ingin masuk dalam keanggotaan BEI.
Sebab sejumlah peristiwa penting di mana dapat memengaruhi keputusan investasi pemodal, wajib dilaporkan kepada BEI. Karena itu, bila perusahaan tidak melaporkannya, maka suspensi akan diberikan kepada perusahaan tersebut.
Untuk itu, BEI dapat mempertimbangkan suspensi jika perusahaan telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi dan memberikan keterangan mengenai alasan tidak dapat dipenuhinya kewajiban tersebut.