Penetapan Harga Referensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1698 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1699 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
“Saat ini, harga referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas yang sebesar USD680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar USD33/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1—15 Oktober 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (30/9/2023).
Peningkatan Harga Referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor di antaranya yaitu adanya peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi, serta kenaikan harga minyak nabati lainnya.
Ancaman cuaca panas dan El Nino juga menjadi kekhawatiran bagi petani sawit. Hal ini disampaikan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono.