Sementara itu, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi pelanggan yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
(Shifa Nurhaliza Putri)