IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) mulai Selasa, 20 Mei 2025.
Saham emiten pemilik gerai minuman Teguk ini disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai imbas kenaikan harga kumulatif yang signifikan.
"Dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham TGUK pada tanggal 20 Mei 2025," tulis pengumuman Bursa, Selasa (20/5/2025).
Bursa menjelaskan, tujuan suspensi untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar dalam mempertimbangkan secara matang setiap pengambilan keputusan investasinya di saham TGUK.
Berdasarkan data Bursa, saham TGUK berfluktuasi sejak perdagangan pekan lalu. Di mana sahamnya stagnan di harga Rp105 pada Kamis (15/5/2025) lalu turun 0,95 persen ke harga 104 sehari setelahnya.