Call-auction adalah mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Secara berurutan fase transaksinya, yakni Order Collection, Random Closing, lalu Order Matching.
Yang membedakan call-auction dengan perdagangan saham biasa (continuous auction) adalah soal volatilitas, dan sensitivitas terhadap order hingga ukuran. Melalui call-auction, pesanan beli atau jual tidak diperdagangkan secara langsung, melainkan menunggu fase perjumpaan (matching).
Sejumlah ketentuan perdagangan saham-saham dalam PPK cukup berbeda dari metode yang biasa, salah satunya adalah maksimal auto rejection (ARA dan ARB) sebesar 10%. Batasan harga minimum saham-saham dalam PPK juga Rp1 (satu rupiah).
Terdapat lima sesi dalam mekanisme ini, dengan pengecualian untuk hari Jumat yang hanya terdapat empat sesi. (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.