Dengan ini, BIMA bergabung dengan 134 saham emiten lainnya dalam daftar tersebut.
“Menunjuk Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada Investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas Perusahaan Tercatat, dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus berlaku efektif pada tanggal 2 September 2022,” jelas BEI dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9/2022).
Sering Defisiensi Modal
Sebelumnya, dalam rilis laporan keuangan per semester I 2022, pada Rabu lalu (31/8), BIMA mencatatkan ekuitas negatif sebesar Rp848,77 juta per 30 Juni 2022.
Padahal, pada 30 Desember 2021, BIMA masih membukukan ekuitas positif Rp9,37 miliar.
Secara historis, BIMA seringkali menanggung ekuitas negatif.
Berdasarkan penelusuran cepat IDX Channel di website perusahaan dan internet, setidaknya sejak 2005 (karena keterbatasan data di internet), perusahaan 15 kali memiliki defisiensi modal.