IDXChannel - Peningkatan harga yang terjadi atas saham PT Urban Jakarta Propertindo Tbk membuatnya masuk dalam daftar aktivitas pasar diluar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA). Kondisi ini menunjukkan aktivitas perdagangan dan pergerakan harga efek yang tidak biasa dalam waktu tertentu.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (16/9/2021), pengumuman UMA atas saham emiten berkode saham URBN ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan undang-undang di bidang pasar modal.
Sebelumnya URBN pernah mendapatkan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan sahamnya di pasar reguler dan tunai pada 8 Januari 2021. Langkah tersebut dilakukan bursa dalam rangka cooling down.
Sampai saat ini, BEI masih mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut. Sehingga BEI mengimbau para investor URBN untuk memperhatikan jawaban perusahaan terkait atas permintaan konfirmasi bursa. Selain itu, kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya perlu juga dicermati.
“Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Dan Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,” tulis pengumuman BEI, dikutip Kamis (16/9/2021).