sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sempat Kena Suspensi, Saham PURE dan URBN Kembali Diperdagangkan Pagi Ini

Market news editor Fahmi Abidin
29/09/2020 08:45 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka perdagangan saham dan Waran Seri I PT Trinitan Metals And Minerals Tbk. (PURE & PURE- W) di Pasar Reguler dan Tunai
Sempat Kena Suspensi, Saham PURE dan URBN Kembali Diperdagangkan Pagi Ini. (Foto: Ist)
Sempat Kena Suspensi, Saham PURE dan URBN Kembali Diperdagangkan Pagi Ini. (Foto: Ist)

IDXChannel - Setelah sebelumnya sempat terkena suspensi, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka perdagangan saham dan Waran Seri I PT Trinitan Metals And Minerals Tbk. (PURE & PURE- W) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai perdagangan sesi I pada Selasa, (29/9/2020).

Tak hanya saham PURE yang kembali aktif diperdagangan, tercatat BEI juga kembali membuka suspensi (penghentian sementara) atas perdagangan saham dan Waran Seri I PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN & URBN-WTN) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

BEI sempat menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Trinitan Metals And Minerals Tbk (PURE) pada 17 September 2020. Hal tersebut dilakukan karena melihat adanya peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PURE, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PURE di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dan Waran Seri I PURE-W di Seluruh Pasar mulai sesi I perdagangan tanggal 17 September 2020 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut," tulis pengumuman BEI saat itu.

Sedangkan diketahui pada 24 September 2020, BEI sempat melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN). Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy, dalam keterangan terstulisnya, di Jakarta, Kamis (24/9).

Merujuk pada surat PT Urban Jakarta Propertindo Tbk. (Perseroan No. 047/SPE-IDX/UJP/IX/2020 tanggal 16 September 2020 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Interim Yang Ditelaah Secara Terbatas yang disampaikan melalui SPE-IDXnet dan berdasarkan hasil pemantauan Bursa atas Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2020, Bursa memperoleh informasi bahwa Perseroan tidak membukukan pendapatan usaha sejak 1 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020 sehingga menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha Perseroan.

"Dengan mempertimbangkan kondisi Perseroan tersebut, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di Seluruh Pasar sejak sesi I perdagangan hari Kamis, 24 September 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tegasnya. (*)

Advertisement
Advertisement