Dia menerangkan, nilai transaksi tersebut lebih dari 20% dari ekuitas perseroan. Sehingga, transaksi tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Jangka waktu perjanjian kerja sama ekspor perhiasan emas kedua belah pihak yakni 17 Januari-31 Desember 2024.
(YNA)