"Ke depan, status ini akan membuka akses HGII terhadap instrumen pendanaan yang lebih kompetitif, sekaligus meningkatkan transparansi bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Robin.
Perseroan berharap penetapan tersebut dapat membuka opsi green financing yang lebih luas, termasuk melalui penerbitan green bond dan green loan. Status saham hijau itu juga diharapkan meningkatkan visibilitas HGII di mata investor domestik maupun internasional yang berorientasi pada investasi berkelanjutan.
HGII merupakan emiten yang bergerak di bidang energi terbarukan di mana seluruh pendapatan, belanja modal (capital expenditure/capex), dan belanja operasional (operating expenditure/opex) tergolong sebagai aktivitas ekonomi hijau sesuai dengan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
Kebijakan IDX Green Equity Designation merujuk pada Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE) serta TKBI yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 pada 31 Juli 2026.
Menurut Robin, kegiatan usaha HGII yang sepenuhnya bergerak di bidang energi terbarukan sejalan dengan aktivitas hijau dalam TKBI.